Tugas dan Wewenang
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Secara umum Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain yaitu :
- Dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik;
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal;
Di samping tugas dan wewenang nya secara umum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang yang secara khsusus diatur dalam Undang-undang, tugas dan wewenang khusus tersebut diantaranya adalah :
- Melakukan penyidikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. (Undan-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana Korupsi. (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Melakukan penyidikan perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Pasal 39 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan)
- Mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan. (Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
- Mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) ke Pengadilan Negeri. (Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
- Mengajukan Permohonan Pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan alasan Kepentingan Umum. (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Melakukan gugatan pembatalan pemegang paten ke Pengadilan Niaga. (Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
