WAKAF MODAL DAN PENDAMPINGAN UNTUK PEJUANG USAHA MIKRO INDONESIA

news-img

Subulussalam - Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Subulussalam menyalurkan Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI) untuk pelaku UMKM ditahap pertama, Kamis (23/12/2021). Bantuan wakaf modal usaha ini untuk membantu pelaku usaha kecil agar usahanya tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19.

Program WMUM ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi pinjaman kepada rentenir. Yang mana, selama ini jadi beban karena suku bunga tinggi dan membuat pelaku usaha rentan terjerat hutang tidak berkesudahan.

"Skema bantuan wakaf modal usaha itu berupa dana wakaf bergulir. Penerima manfaat yang telah menerima wakaf modal dapat mengembalikan dana wakaf ketika sudah dianggap mampu mengembalikannya tanpa adanya bunga," Ucap Kacab ACT Subulussalam.

Untuk penyaluran Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI) untuk pelaku UMKM Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam berkolaborasi dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Subulussalam melakukan penyerahan wakaf modal usaha kepada pelaku UMKM ditahap pertama yang semuanya merupakan pedagang kecil yang berada di Kota Subulussalam.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×