TANGGAPAN KEJAKSAAN TINGGI ACEH TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH SDR FAJRI (MANTAN KADIS PUPR ACEH)

news-img

Bahwa terhadap Praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Fajri mantan kepala dinas PUPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersanga dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kuala Gigieng kabupaten pidie kami sangat siap untuk manghadapi dan Kejaksaan tinggi Aceh juga telah menyiapkan Jaksa-jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka.

Dalam menetapkan Fajri sebagai tersangka, kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.


Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikabupaten pidie tersebut Hakim telah 2(kali) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 2 tersangka lainnya yaitu Saifudin dan Kurniawan dan harapan kami ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×