TAHAP II PERKARA PENGANIAYAAN

news-img

Subulussalam (17/11/2023) Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Danu Rachmanullah, S.H. melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.


Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. A yang melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×