TAHAP II PERKARA NARKOTIKA
Thursday, 16 Mar 2023 | Oleh: Deni
Subulussalam(16/03/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Dulay, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara Narkotika.
Tersangka berinisial RSAH yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan beklip merah dengan berat brutto 0.24 Gram dan 1 (Satu) buah pipet kaca (pirek) yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.27 Gram.
Tersangka berinisial S yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan beklip merah dengan berat brutto 0.24 Gram dan 1 (Satu) buah pipet kaca (pirek) yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.27 Gram.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.
