TAHAP II PERKARA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

news-img

Subulussalam (20/07/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Daulay, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


AH yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan barang bukti:
• 1 Unit Mobbar L300 Pickup;
• 1 Lembar STNK Asli Mobbar L300.


Sebelum pelaksaan Tahap II Dokter Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap tersangka di Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Negeri Subulussalam.


Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×