TAHAP II PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

news-img

Rabu, 31 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui melalui Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga dengan Korban Anak.


Tersangka berinisial ARH yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 80 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan barang bukti :
• 1 buah parang;
• 1 buah mata pisau;
• 1 buah tas punggung.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×