SOSIALISASI PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENCEGAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN DESA.

news-img

Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan Sosialisas Secara Virtual Bersama seluruh Kepala Desa yang berada diwilayah hukum Kec.Simpang Kiri serta pendampingan Desa Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam.

Sosialisasi Secara Virtual tersebut dilaksanakan di ruang Vcon Kejaksaan Negeri Subulussalam dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan juga Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kegiatan Sosialisasi Secara Virtual tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Jaksa Agung RI terkait Rumah Restorative Justice (RJ) dan Jaksa Jaga Desa serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam memberikan arahan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Subulussalam Bersama dengan Desa-desa yang ada di Kota Subulussalam antara lain :
- Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan;
- Kejaksaan Negeri Subulussalam juga nantinya akan membuat Rumah/Kampung Restorative Justice yang merupakan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Dengan demikian kami harap masyarakat desa Khususnya seluruh Kepala desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama hendaknya proaktif dalam melakukan perdamaian pada setiap perkara atau masalah yang terjadi didalam masyarakat terkhususnya perkara-perkara yang sudah diatur didalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
- Bahwa Adapun 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat adalah sebagai berikut :
• Perselisihan Dalam Rumah Tangga;
• Sengketa Antar Keluarga Yang Berkaitan Dengan Faraidh;
• Perselisihan antar Warga;
• Khalwat/Mesum;
• Perselisihan Tentang Hak Milik;
• Pencurian Dalam Keluarga (Pencurian Ringan);
• Perselisihan Harta Sehareukat;
• Pencurian Ringan;
• Pencurian Ternak Peliharaan;
• Pelanggaran Adat Tentang Ternak, Pertanian, Dan Hutan;
• Persengketaan Di laut;
• Persengketaan Di pasar;
• Penganiayaan Ringan;
• Pembakaran Hutan (Dalam Skala Kecil Yang Merugikan Komunitas Adat);
• Pelecehan, Fitnah, Hasut, Dan Pencemaran Nama Baik;
• Pencemaran Lingkungan (Skala Ringan);
• Ancam Mengancam (Tergantung Dari Jenis Ancaman); Dan
• Perselisihan-Perselisihan Lain Yang Melanggar Adat Dan Istiadat.
- Bahwa dalam sosialisasi secara virtual ini juga nantinya diharapkan seluruh Kepala Desa dapat memahami bagaiamana Program Jaga Desa dalam hal pendampingan dana desa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam demi mewujudkan Desa yang maju dan dapat mengembangkan potensi Sumber Daya Manusianya.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan " Adapun tujuan Rumah/Kampung RJ tersebut adalah Terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative. Adapun Peran jaksa dalam hal ini memfasilitasi / memediasi tersangka dan korban pada tahap penuntutan / jika dalam rumah RJ dilakukan pada tahap penyidikan bersama dengan kepolisian dengan cara jaksa/penuntut umum langsung hadir ke kampung untuk memfasilitasi perdamaian antar kedua belah bihak, dengan melibatkan tohoh masyarakat, agama, dan adat ''.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan "Program Jaga Desa tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui "Jaga Desa" tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kota Subulussalam terhindar dari penyimpangan dan penyelewengan. pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui bidang Intelijen dan Tata Usaha Negara akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada dan juga melakukan Tindakan preventif demi mencegah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa, Bahwa Bidang Intelijen Menegaskan kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Azas Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Tertib dan Disiplin Anggaran. Dan juga diharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melanggar Pasal 29 Huruf (a), (b), (c) dan (f) UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa antara lain Merugikan Kepentingan umum, Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban, danMelakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme, Menerima Uang, Barang dan Atau Jasa Dari Pihak Lain Yang Dapat Memengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yang Akan Dilakukan/Gratifikasi".

Kegiatan Sosialisasi Secara Virtual tersebut merupakan Sosialisasi perdana dan merupakan terobosan baru Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menyampaikan Program-program dan peranan penting Kejaksaan baik dalam hal penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pelayanan hukum terhadap masyarakat khususnya yang membutuhkan pemahaman hukum.

Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melakukan kegiatan sosialisasi secara virtual kepada seluruh desa yang ada di kota subulussalam secara berkesinambungan melalui kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Subulussalam.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×