SIDANG LANJUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA INISIAL DEP
Wednesday, 15 Dec 2021 | Oleh: Deni
Rabu, 15 Desember 2021. Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi atas nama inisial DEP terkait Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Pada sidang tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam menghadirkan 11 orang saksi terdiri dari, 5 tim teknis, 1 PPTK, 1 Bendahara Dinsos, 1 Kuasa BUD, 1 Pejabat Penatausahaan Keuangan, 1 Koordinator Tim Pembina Komite.
