PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 7693K/PID.SUS/2022 TANGGAL 27 DESEMBER 2022

news-img

Subulussalam. (14/03/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Batu-Batu Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, bertempat di Rutan Kelas II B Singkil di Aceh Singkil.

Eksekusi putusan pengadilan tersebut dilaksanakan terhadap Terpidana Korupsi a.n MS yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7693K/Pid.sus/2022 Tanggal 27 Desember 2022.

Terpidana divonis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 723.771.767,00 (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki Harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×