Prosesi Pengukuhan Jaksa Agung R.I. Sebagai Guru Besar Tidak Tetap Pada Universitar Jenderal Soedirman
Friday, 10 Sep 2021 | Oleh: Deni
Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. bersama seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Subulussalam, menghadiri Prosesi Pengukuhan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Guru Besar Tidak Tetap secara daring, bertempat di ruang vicon Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. DR. ST. Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof. DR. ST. Burhanuddin yang di usulkan oleh para Guru Besar Universtitar Jenderal Soedirman di Purwokerto.
