PENYITAAN SATU UNIT RUMAH MILIK TERPIDANA KORUPSI DANA DESA
Tuesday, 30 May 2023 | Oleh: fani imran
Selasa, 30 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Renaldho Ramadhan ,S.H., M.H. melaksanakan penyitaan asset 1 (Satu) Unit Rumah milik terpidana a.n M. Sailan Bin Alm. Juri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 serta surat perintah pelaksanaan putusan Pelaksanaan Eksekusi No: Print-411/L.1.32/Fd.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 berlokasi di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Runding Kota Subulussalam.
Adapun sitaan tersebut untuk dijadikan barang sita eksekusi sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran (uang pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang² no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo yang dilakukan oleh terpidana M. Sailan Bin Alm. Juri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
