PENJUALAN DIMUKA UMUM (LELANG)

news-img

Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, akan mengadakan penjualan dimuka umum (Lelang) terhadap Barang Rampasan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet berupa :

1. Sebidang Tanah dan bangunan A/n M.Sailan Sertifkat Hak Milik Nomor : 00228 surat ukur Nomor : 00026/2018 NIB. Nomor 00303 yang terletak di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan luas ± 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) M2 dengan harga Rp. 13.982.000,-
2. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BK1059 LI dengan harga Rp. 44.831.000.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam List Merah Dengan Nomor Polisi BL 6210 RD dengan harga Rp. 2.324.000.
4. 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda dengan harga Rp. 592.000.

Dengan syarat-syarat:
• Cara Penawaran Lelang E-Auction (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui aplikasi Lelang di http : www.lelang.go.id tata cara di menu 'Prosedur Lelang Menu syarat dan ketentuan;
• Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP, NPWP, No. Rek Tabungan dan Mengupload KTP, NPWP (file jpg.jpeg);
• Setelah proses pendaftaran telah valid Nomor Virtual Account dapat dilihat di menu status lelang;
• Kondisi objek lelang apa adanya (as is), Peserta Lelang dapat melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja sejak diumumkan, berada pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, kecuali sebidang tanah dan bangunan di desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, bagi peserta lelang yang tidak melihat dan dinyatakan sebagai pemenang diangggap telah mengetahui dan menyetujui objek lelang serta Syarat-syarat dan ketentuan Lelang;
• Legalitas objek lelang formildan materil, limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon lelang / Kejaksaan Negeri Subulussalam;
• Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminanyang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus efektif masuk rekening KPKNL Banda Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
• Setelah menyetor uang jaminan peserta lelang dapat melakukan penwaran lelang (pada hari dan jam sesuai jadwal lelang) beserta penawaran paling sedikit sesuai dengan limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit di sahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang;
• Uang jaminan peserta lelang yang tidak di sahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa pemotongan apapun diluara mekasisme transaksi perbankan;
• Pemenang lelang wajib melulansi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajiban sesuai waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan;
• Apabila pemenang lelang tidak melunasi keawajibannya, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara;
• Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang KPKNL Banda Aceh/ Kejaksaan Negeri Subulussalam;
• Informasi terkait objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Subulussalam CP, Sdr. Desky HP. 082362009044 dan Sdr. Iqbal HP. 085323614266.

Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Jl. Teuku Umar Desa Tangga Besi Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×