PENITIPAN UANG SEBAGAI PEMBAYARAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

news-img

Senin, 30 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020.

Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bersama dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Istri Terdakwa.

Adapun nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam Jumlah uang tersebut Sebesar Rp.298.820.669,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Dalam Kegiatan Penitipan Uang Tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan hukum bagi Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

Proses persidangan dalam perkara Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020 sudah melalui proses pemeriksaan baik seluruh barang bukti, Keterangan Terdakwa, saksi, ahli, dan seluruh dokumen, dan selanjutnya dalam 2 (dua) minggu kedepan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengapresiasi Keluarga Terdakwa dan juga penasihat hukum Terdakwa yang sudah melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut.

Dalam hal ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×