Pengumuman Penjualan Langsung Barang Rampasan

news-img

Subulussalam - Berdasarkan Surat Perintah Penjualan Langsung Barang Rampasan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: PRINT-348/L.1.32/Kpa.5/06/2021 Tanggal 25 Juni 2021 akan melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan untuk Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap sebagai berikut.

1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6126 ABD, Tahun 2013 warna hitam merah Nomor mesin 1KP-114620dan Nomor rangka MH31KP001CK11266. Dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Ngeri Singkil NOmor 42/Pid.sus/2020/PN-Skl tanggal 18 Agustus 2020 dalam perkara atas nama Terpidana YUSRANDI BIN ALM MALIK.
Harga Limit sepeda motor Yamaha Mio BK 6126 ABD, Tahun 2013 warna Hitam : Rp. 3.180.000.

2. 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Tahun 2009 warna hitam dengan NO polisi BL 3204 I, nomor mesin F4A9-ID138785. Dirampas untuk Negara berdasarkan Putusan PEngadilan NEgeri Singkil nomor. 61/Pid.sus/2019/PN Skltanggal 4 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana SAIFULLAH BRUTU Als. IPUL Bin Alm, RABADIN BRUTU, DKK.
Harga Limit sepeda motor Merk SUZUKI Tahun 2009 warna hitam dengan no polisi BL 3204 I Rp. 2.160.000.

3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING tahun 2000 warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin 3KA_459570. Dirampas untuk Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 9/JN/2020/MS.sus tanggal 18 Desember 2020 dalam perkara atas nama terpidana ABDUL IKHSAN SIREGAR ALIAS AL ISAN BIN ENDANG SIREGAR
Harga limit Sepeda Motor Yamaha RX KING Tahun 2000 warna merah tanpa plat nomor polisi Rp. 2.550.000.

Hari dan Tanggal pelaksanaan Lelang Rabu, 07 Juli 2021. Pukul 08.00 WIB dan batas akhir penawaran Rabu,07 Juli 2021. pukul 15.00 WIB.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×