PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Wednesday, 15 Mar 2023 | Oleh: Deni
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi Proses Restorative Justice (RJ) dalam Perkara atas nama M.HERMAN Als LILIK BIN MUKTAR,Dkk yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUPidana Jo Pasal 107 Huruf d Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020 , dimana definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan.
Dalam Proses Perdamaian perkara dengan nomor Register Perkara Tahap Penuntutan :PDM-09/SBS/03/2023 yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Idam Kholid Daulay,S.H. (Fasilitator/Penuntut Umum I) dan Danu Rachmanullah,S.H. (Fasilitator/Penuntut Umum II) serta di hadiri langsung oleh pihak-pihak terkait maka telah dicapai kesepakatan perdamaian sebagai berikut:
- Agar M.HERMAN ALIAS LILIK BIN MUKHTAR (Tersangka I) dan HENDRI Als SINAK Bin SUGIONO (Tersangka II) tidak lagi mengulangi perbuatannya;
- Telah dilakukan Perdamaian oleh Masyarakat dan Tokoh Adat Setempat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
- Tokoh Masyarakat mendukung penuh penyelesaian melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan di Aceh khususnya Kota Subulussalam
Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan/tidak selesai dilaksanakan/dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh para pihak maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.
Proses Restorative Justice yang dilakukan sudahlah memenuhi syarat antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana hanya di ancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
3. Tindak Pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
