PENGEMBALIAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PADA KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM
Monday, 21 Jun 2021 | Oleh: Deni
SUBULUSSALAM - Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) buah amplot putih yang berisikan uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang berjumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah), Kepada Saudara Aman Bancin. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 14 Juni 2021, Nomor 21/Pid.Sus/202/PN Skl,
