PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Monday, 13 Nov 2023 | Oleh: fani imran
Subulussalam (13/11/2023). Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Subulussalam mengembalikan barang bukti berupa:
• 1 (Satu) Unit sepeda Motor Merk SUZUKI Type : FU 150 (CKD) warna hitam merah dengan Nomor Rangka : MH8BG41CA8J177226, Dan Nomor Mesin : G4201D177499, Tanpa Nomor Polisi dan tanpa kunci kontak;
• 1 (Satu) Buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari 1 (Satu) Unit sepeda Motor Merk SUZUKI Type : FU 150 (CKD) warna hitam merah dengan Nomor Rangka : MH8BG41CA8J177226, Dan Nomor Mesin : G4201D177499, Tanpa Nomor Polisi dan tanpa kunci kontak;
• 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari 1 (Satu) Unit sepeda Motor Merk SUZUKI Type : FU 150 (CKD) warna hitam merah dengan Nomor Rangka : MH8BG41CA8J177226, Dan Nomor Mesin : G4201D177499, Tanpa Nomor Polisi dan tanpa kunci kontak.
Dimana barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) dalam perkara pidana yang di dakwa dengan pasal 80 ayat (1) Jo, Pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan.
