PENGAMBILAN BARANG BUKTI HASIL SIDANG TILANG VERSTEK TAHUN 2024 KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DIAMBIL PELANGGAR PADA KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM
Thursday, 22 Jan 2026 | Oleh: Deni Irawan
???? PENGUMUMAN Kejaksaan Negeri Subulussalam mengimbau kepada masyarakat/pelanggar lalu lintas tahun 2024 yang hingga saat ini belum mengambil barang bukti hasil sidang tilang kendaraan bermotor sebagaimana dalam daftar Barang Bukti yang dapat diunduh di https://bit.ly/lampiranbbtilangknsbs, agar segera melakukan pengambilan barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam pada hari dan jam kerja, dengan syarat: 1. Pelanggar harus terlebis dahulu membayar denda dan biaya perkara di loket tilang Kejaksaan Negeri Subulussalam; 2. Membawa surat tilang, KTP/Identitas pelanggar dan STNK. ‼️
REMINDER: BATAS WAKTU PENGAMBILAN IALAH 30 (TIGA PULUH) HARI SETELAH PENGUMUMAN INI DIKELUARKAN ‼️
