PENETAPAN TERSANGKA INISIAL "S" ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Friday, 12 May 2023 | Oleh: fani imran
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Renaldho Ramadhan, S.H., M.H. telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial "S".
Tersangka diduga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Batu Napal Tahun 2021 selama menjabat sebagai PJ Kepala Desa Batu Napal. Akibat Perbuatan Tersangka Negara telah mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 335.586.000.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.
