PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK
Monday, 27 Dec 2021 | Oleh: Deni
Senin, 27 Desember 2021. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Idam Kholid Daulay, S.H. melaksanakan eksekusi "Uqubat Cambuk" terhadap para terpidana Jarimah sesuai Petikan Putusan Mahkamah Syari'ah Subulussalam Nomor: 7/Jn/2021/Ms.Sus dan Putusan Mahkamah Syari'ah Subulussalam Nomor: 12/Jn/2021/Ms.Sus dalam rangka Penegakan Hukum Jinayat sesuai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang bertempat di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Singkil.
Adapun terpidana yang dieksekusi hukuman cambuk oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Subulussalam berjumlah 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial RA dan A, dengan rincian 2 (dua) orang terpidana Jarimah Maisir. Hakim menghukum kedua terdakwa dengan Uqubat Hudud Cambuk masing-masing sebanyak RA 30 (tiga puluh) kali dikurangkan dengan pidana penjara yang telah dijalani terpidana selama 3 (tiga) bulan 21 (dua puluh satu) hari dan A 30 (tiga puluh) kali dikurangkan dengan pidana penjara yang telah dijalani terpidana selama 3 (tiga) bulan 12 (dua belas) hari sehingga hukuman cambuk yang dijalani masing-masing terpidana sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Para terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hukuman cambuk tersebut dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh tim dokter.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas II Singkil, Kepala Dinas Syariat Kota Subulussalam dan Satpol PP / WH Subulussalam serta dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berjalan dengan khidmat dan tanpa hambatan hingga selesai.
