PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

news-img

Senin, 09 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Daulay, S.H. melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.


Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. RS yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

• 1 (satu) batang pipa kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram.


Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. MS yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

• 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram;
• 8 (Delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram;
• 1 (satu) kotak kaleng rokok Gudang Garam Merah.


Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×