PELAKSANAAN TAHAP DUA PERKARA NARKOTIKA
Friday, 07 Jul 2023 | Oleh: fani imran
Subulussalam, (07-07-2023) Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Daulay, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara Narkotika.
DRSP yang melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat juga Barang Bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,97 gram dan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,11 gram.
WGK dkk yang melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat juga Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,08 gram.
R yang melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat juga Barang Bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0.13 gram dan satu lembar kertas timah rokok warna silver.
Y yang melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat juga Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,25 gram.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.
