PELAKSANAAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI PONDOK PESANTREN RAUDHATUL JANNAH KOTA SUBULUSSALAM

news-img

Subulussalam (5/09/2023) Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Subulussalam melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Kota Subulussalam.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri oleh:
a. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam;
b. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam;
c. Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam;
d. Kepala Seksi Dikdas Kota Subulussalam;
e. Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Kota Subulussalam ;
f. Siswa-Siswi SMP Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Kota Subulussalam.

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan kegiatan program jaksa masuk sekolah di SMP Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Kota Subulussalam dengan mengangkat tema " 4 (empat) Pilar Kebangsaan.

" Adapun maksud dan tujuan Hadirnya kami serta seluruh Tim dari Kejaksaan Negeri Subulussalam guna untuk mensosialisasikan apa itu 4 (empat) pilar Kebangsaan . Sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh siswa-siswi khususnya siswa-siswi SMP Raudhatul Jannah mengingat siswa-siswi sekalian merupakan generasi muda penerus bangsa yang nantinya diharapkan dapat membangun negeri ini dengan rasa cinta tanah air yang tinggi,. Empat pilar kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama ditengah kehidupan bermasyarakat. Gotong royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan. Dengan adanya kegiatan ini, semoga siswa-siswi kita akan semakin memahami kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Sehingga semua produk hukum yang kita hasilkan tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan Pancasila" ungkap Kepala Kejaskaan Negeri Subulussalam Bapak Supardi, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, S.H. menyampaikan "Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan " KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN ''. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.".

"4 Pilar kebangsaan ini memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena jika pilar ini tidak kokoh atau rapuh, akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Pilar negara harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan negara yang disangganya" ungak Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Baron Sidik S, S.H. M.Kn.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×