KOORDINSASI ANTARA PENDAMPING DESA SE-KOTA SUBULUSSALAM DENGAN KAJARI SUBULUSSALAM

news-img

Subulussalam, (15/03/2023). Sebagai Tindak-lanjut kegiataan sosialisasi peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum,Pendampingan Hukum dan Rumah RJ (restorative justice) yang telah dijalankan oleh Kajari Subulussalam Bersama Para Kasi melalui media daring via zoom meeting pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 kepada Camat Simpang Kiri, Kepala Kampong se-Kecamatan Simpang Kiri, beserta Pendamping Desa. Menindaklanjuti hal tersebut Perwakilan Pendamping Desa Se-Kota Subulussalam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk melakukan audience.

Pada kegiatan tersebut perwakilan Pendamping Desa menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi dalam hal penggunaan Dana Desa yang akan direalisasikan pada tahun 2023 di seluruh Desa se-Kota subulussalam.

Pada kesempatan tersebut saudara Hawari selaku Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Subulussalam sudah sangat membantu tugas para Pendamping Desa dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa sejak awal perencanaan, pemanfaatan/penggunaan hingga nanti sampai tahap pertanggungjawaban, dimana selama ini Para Pendamping Desa masih mengalami kendala komunikasi dengan Kepala Kampong dalam merealisasikan Penggunaan Dana Desa. Selain itu mereka berharap untuk kegiatan yang sudah dicanangkan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra,.S.H.,M.H. tetap terlaksana sesuai schedule yang sudah disepakati. Pihak pendamping desa yang turut hadir dipertemuan tersebut berharap proses penggunaan dana desa yang sudah cair bisa terkontrol arah penggunaanya dan tepat sasaran sehingga terhindar dari penyimpangan hukum.

Menanggapi beberapa keluhan yang disampaikan Kepala Kampong Maupun Pendamping Desa yang selama ini tidak tersampaikan/tersalurkan sehingga bisa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, menjadi pemacu bagi Kajari Subulussalam selaku APH (aparat penegak hukum) yang membawahi wilayah hukum Kota Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra,.S.H.,M.H untuk melakukan terobosan dan inovasi sehingga hal-hal yang mengganggu maupun menghambat proses penggunaan Dana Desa bisa terselesaikan dan terbebas dari masalah hukum.

Diharapkan dengan adanya kegiatan zoom meeting yang diprakarsai oleh Kejari Subulussalam menjadi role mode dan juga sebagai inovasi dalam meraih WBK maupun WBBM yang sedang dilakukan oleh Kejari Subulussalam pada tahun 2023. Menutup kegiatan tersebut pihak Pendamping Desa yang terdiri dari Kecamatan Longkib, Kecamatan Penanggalan, Kecamatan Rundeng, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Daulat dan TAPM melakukan foto Bersama dengan Kajari Subulussalam beserta Para Kasi. (Tim)

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×