Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Melaksanakan Kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting

news-img

Subulussalam, (5/04/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Intelijen Bapak Delfiandi, S.H. dan Kepala Bidang Perdata dan Data Usaha Negara Bapak Memed Rahmad Sugama S, S.H. melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Poskesdes Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kepala Kejaskaan Negeri Subulussalam sebelumnya di tunjuk Sebagai Bapak Asuh Desa Pasar Panjang.

Program Adhyaksa Peduli Stunting ini merupakan salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam memerangi stunting di wilayah Subulussalam. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan anak dan ibu hamil serta memerangi stunting di Subulussalam.

Syamsudin Lingga selaku Kepala Desa Pasar Panjang menjelaskan "saya selaku Kepala Desa Pasar Panjang mewakili seluruh warga Desa mengucapkan terimakasih terhadap kepedulian Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam kepada Warga Desa Pasar Panjang dalam upaya mendorong menurunkan stunting di Desa Kami ini. Kami sangat mendukung dan sangat senang dengan adanya program percepatan penurunan stanting di Desa Kami ini". Kepala Desa Pasar Panjang juga menyampaikan "Sesuai dengan janji saya setelah lebaran tahun ini kami akan Rumah Gizi Kampong, dimana Rumah Gizi Kampong ini sudah kami masukkan ke anggaran dana desa".

Tarmizi, S.P selaku Satgas percepatan penurunan stunting dalam kesempatan ini menyampaikan "Alhamdulillah pada hari ini kami turun dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam, Langkah-langkah dalam percepatan penurunan angka stunting di Kota Subulussalam khususnya di Desa Pasar Panjang ini, harapan kami pertama Desa segera mendirikan Rumah Gizi Kampong nantinya di dalam Rumah Gizi Kampong ini kami akan memberikan tambahan makanan kepada anak-anak yang terindikasi stunting di Desa Pasar Panjang ini dan akan kami berikan selama 90 Hari atau selama 3 Bulan, kita akan intervensi sehingga harapan kita dengan adanya Rumah Gizi Kampong ini nanti angka stunting di Pasar Panjang ini akan berkurang".

"Langkah-langkah yang diperlukan untuk percepatan penurunan stunting ini seperti arahan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam tadi Kepala Desa dan pihak lainnya harus menjalankan, jadi kalau semua sudah dijalankan seperti pemberian makanan tambahan selama 3 Bulan insyaalah anak-anak stunting itu dapat teratasi. Dan juga ibu hamil dan ibu yang punya balita itu harus rajin pergi ke Posyandu dengan mereka pergi ke posyandu informasi yang didapatkan dapat mencegak balita terkena stunting, apa lagi stunting itu dapat dicegah dari balita sampai 2 tahun lebih dari itu akan sangat sulit untuk diatasi" ungkap Muhammad Prana Astaman, S.H. Penyuluh KB dari BKKBN.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa seluruh pihak untuk fokus dan bersungguh-sunggu dalam penanganan percepatan penurunan stunting ini dan diharapkan 3 Bulan mendatang angka stunting di Desa Pasar Panjang sudah berkurang.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×