Kejari Subulussalam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek RTLH Senilai Rp 4.837.500.000.
Tuesday, 10 Aug 2021 | Oleh: Deni
SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri Subulussalam menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Konferensi pers itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. Selasa 10 Agustus di Kantor Kejari Subulussalam.
Dalam konferensi pers tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RTLH sumber anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4.837.500.000.
Dua tersangka adalah mantan kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan satu orang konsultan berinisial DEP.
Konferensi pers ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 Thun 2001 tentng perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Subulussalam Mayhardy menjelaskan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019 masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000.
Namun, dalam di lapangan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.
Setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.
Dalam penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000,-. (admin)
