KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS NARKOTIKA DARI POLRES SUBULUSSALAM
Thursday, 10 Oct 2024 | Oleh: Administrator
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Lainatussara, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Subulussalam terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial RAS diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
a. Dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 gram, dibungkus dalam plastik transparan.
b. Satu batang pipet kaca dan satu buah tas hitam merek Insight.
c. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BL 6799 RD, nomor rangka MH328D00A9J573914, dan nomor mesin 5LW05Y1-6-2.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan pemeriksaan tahap II, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
