KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM RAPAT KOORDINASI PAKEM 2025: PERKUAT SINERGI DALAM PENGAWASAN KERUKUNAN BERAGAMA
Thursday, 10 Jul 2025 | Oleh: Administrator
Subulussalam, 9 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sultan Daulat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam dan dihadiri oleh Kasat Intel Polres Subulussalam, Kepala Kesbangpol Subulussalam, Perwakilan dari Pasi Intel Kodim 0118/Subulussalam, unsur Forkopimcam, Kepala Desa, serta Tokoh Agama se-Kecamatan Sultan Daulat.
Rapat koordinasi ini merupakan forum strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan di tengah masyarakat majemuk. Dalam sambutannya, Camat Sultan Daulat menekankan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga kerukunan dan ketertiban sosial. Ia juga mengapresiasi peran aktif Kejaksaan dalam mendorong koordinasi lintas sektor guna mencegah konflik dan memperkuat toleransi antarumat beragama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi PAKEM ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan harmoni sosial. "Melalui forum ini diharapkan terbangun pemahaman bersama dan kepedulian kolektif terhadap pengawasan dini atas potensi munculnya aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang, radikal, atau berpotensi memecah belah masyarakat," ungkapnya.
Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa stabilitas sosial harus dijaga secara humanis dan adil. "Kebebasan berkeyakinan adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945, namun pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum. Sinergi lintas instansi adalah kunci dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan," tegasnya.
Kegiatan berlangsung secara aktif dan interaktif dengan partisipasi tinggi dari para kepala desa dan tokoh agama. Diskusi dipenuhi pertanyaan-pertanyaan kritis yang mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Sultan Daulat.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain merujuk pada:
• Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
• Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/A/JA/03/2005 tentang Tim Koordinasi PAKEM, sebagai pedoman teknis pelaksanaan tugas pengawasan;
• Komitmen Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menjalankan fungsi preventif dan deteksi dini atas potensi gangguan kepercayaan dan keagamaan.
Kegiatan ini mencerminkan semangat kolektif seluruh unsur yang hadir untuk memperkuat sinergi pengawasan sosial demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Kota Subulussalam. Forum PAKEM menjadi landasan penting dalam membangun jejaring koordinasi yang responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam suasana tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif.
