KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Wednesday, 17 May 2023 | Oleh: fani imran
Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Subulussalam telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh:
a. Walikota Subulussalam
b. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam
c. Kapolres Subulussalam
d. Dandim 01/18 Subulussalam
e. Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang diwakili
f. Ketua Mahkamah Syari'ah Subulussalam yang diwakili
g. Ketua MPU Subulussalam
h. Kasat Narkoba Polres Subulussalam;
i. Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Baron Sidik S, S.H., M.Kn. dalam laporannya menyampaikan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan pada hari ini adalah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 16 Mei 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
• 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan les merah dengan berat brutto 65 (enam puluh lima) gram
• 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 170 (seratus tujuh puluh) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 4,00 (empat koma nol-nol) gram
• 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
• 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam nomor imei: 35328910065127
• 1 (satu) buah bilah parang berukuran ± 40 cm (empat puluh) bergagang kayu milik ramli bin. muhammad tahir
• 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat brutto 173,34 (seratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh empat) gram
• 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah dengan berat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram
• 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram
• 1 (satu) buah korek api warna merah dengan jarum
• 1 (satu) buah pipet plastik
• 1 (satu) unit hp merk samsung warna gold dengan nomor imei : 358796085593995/01
• 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
• 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime, warna hitam, no model sm-g532g/ds, imei : 357464097443617
• 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 8,32 ( delapan koma tiga puluh dua) gram
• 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram
• 1 (satu) grenda (alat mesin pemotong) merk mactec
• 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 58,36 (lima puluh delapan koma tiga puluh enam) gram
• narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram
• narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram
• 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
• 1 (satu) buah kotak berwarna putih merk kenko
• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat berutto 0,11 (nol koma sebelas) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat brutto 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat berutto 5,80 (lima koma delapan puluh) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat berutto 5,87 (lima koma delapan puluh tujuh) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat berutto 6,64 (enam koma enam puluh empat) gram
• 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram
• 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
• 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam nomor imei 1 : 869657041944395, nomor imei 2 : 869657041944378
• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan dengan berat brutto 0,11 (nol koma sebelas) gram
• 1 (satu) botol plastik tanpa merk yang berisikan ± 100 ml BBM (bahan bakar minyak) bersifa menguap yang ditemukan terletak di lubang angina dapur belakang rumah korban saksi T. Irfansyah Putra
• 1 (satu) buah puntung rokok merk panamas yang ditemukan di lubang ventilasi udara belakang rumah saksi korban T. Irfansyah Putra
• 4 (empat) lembar kertas yang sebahagian sudah terbakar ditemukan di yang ditemukan di lubang ventilasi udara belakang rumah saksi korban T. Irfansyah Putra
• 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter yang berisikan ± ½ (setengan) liter BBM (bahan bakar minyak) bersifat menguap yang ditemukan terletak dipondok kebun kelapa sawit tempat kerja terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 2 (dua) buah botol plastik merk sprite yang telah kosong di temukan terletak dipondok kebun kelapa sawit tempat kerja terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 1 (satu) lembar plastik label merk sprite berukuran kecil di temukan terletak dipondok kebun kelapa sawit tempat kerja terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 2 (dua) buah puntung rokok merk panamas yang di temukan terletak di halaman belakang rumah terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 2 (dua) buah kotak (bungkus) rokok merk panamas yang sudah kosong di temukan di pondok dipondok kebun kelapa sawit tempat kerja terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 1 (satu) pasang sepatu boot merk ap boot 2003 berwarna hijau dengan ukuran panjang tapak sepatu 27 ½ cm yang diserahkan oleh saudari Sahara Fitri (anak kandung terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 1 (satu) pasang sepatu boot merk terra berwarna kuning dengan nomor tapak sepatu 41 yang dititipkan oleh terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar ke rumah saudara Murdi Nasution yang berada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam
• 1 (satu) pasang sepatu boot merk terra berwarna kuning dengan nomor tapak sepatu 41 yang dititipkan oleh terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar ke rumah saudara Murdi Nasution yang berada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam
• 1 (satu) buah tas ransel besar merk palazzo berwarna hitam yang berisikan
• pakaian terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 1 (satu) unit hp merk nokia model rm-1134 berwarna putih nomor imei : 354860080477275 tanpa berisikan kartu milik terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• 1 (satu) unit hp merk strawberry model s1272 imei 1 : 862434039543523 milik terdakwa Abdul Mutalib Bin. Alm. Umar
• tumpukan kain dan 1 (satu) botol plastik yang sudah terbakar yang ditemukan diluar bawah pintu penutup kios tepatnya disebelah rumah milik korban Antoni Tumangger
• 1 (satu) set alat pelebur emas milik Muhammad Nasir Bin. Majid
• 1 (satu) karung warna putih yang berisikan 5 (lima) ikat narkotika jenis ganja dengan berat 5 (lima) kg
• 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat dengan berat brutto 1000 (seribu) gram
• 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibugkus dengan kertas warna cokelat dengan berat brutto 300 (tiga ratus) gram
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan ber les merah dengan berat brutto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram
• 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan takamaya;
• 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan kic;
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan ber les merah dengan berat brutto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram;
• 1 (satu) buah cangkul besi bergagang kayu sepanjang ±70 (tujuh puluh) cm.
Walikota Subulussalam Bapak Affan Alfian Bintang, S.E. dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Subulussalam mengapresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah Kota Subulussalam. Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, semoga bisa meningkatkan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dan bisa terhindar dari tindak pidana.
