JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

news-img

JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Subulussalam.
Tersangka berinisial AH bin An (41) Warga Desa Pulau Kambing, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Senin 16 Agustus 2021
Dalam kasus pencabulan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×