JPU Ikuti Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Anahnya di Polres Subulussalam

news-img

SUBULUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay, SH menghadiri rekontruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung Kamis 19 Agustus 2021 di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Rekonstruksi dihadiri Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, Wakapolres Kompol Erwinsyah, Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si dan tersangka Sarwati (19) didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Safar.

Kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya terjadi di desa Sibungke, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Pelaku menggorok leher bayinya hingga meninggal dunia Kamis 8 Juli 2021 alu.

Korban bernama Sayra bayi berusia 5,6 bulan. Sementara pelakunya adalah Sarwati (19), ibu kandung korban dan kini telah ditahan Mapolres Subulussalam di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Saat kejadian korban berdua dengan ibunya di rumah. Sedangkan mertuanya sedang pergi bekerja ke kebun sekitar pukul dan sang suami yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik keliling juga sudah berangkat kerja.

Kala tinggal berdua dengan sang anak, pelaku dirasuki setan hingga melakukan hal keji hingga tega menghabisi anak kandungnya sendiri.

Usai menggorok bayinya, pelaku berpurapura berteriak minta tolong ke tetangga. Dia memanggil saksi bernama Deliati untuk melihat anaknya dan mengatakan "Kak tolong tengok anak ku entah kenapa," katanya kepada saksi.

Saksi Deliati pun mendatangi rumah korban bersama ibunya menuju kamar. Saksi mengendong (admin)

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×