HUMBAUAN MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KEJAKSAAN RI DALAM PEMBAYARAN DENDA TILANG.
Friday, 23 Jan 2026 | Oleh: Deni Irawan
Kejaksaan Negeri Subulussalam menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam, harap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI dalam pembayaran denda tilang.
⚠️ Perlu diketahui:
Pembayaran denda tilang RESMI hanya dilakukan melalui link berikut:
???? https://tilang.kejaksaan.go.id
❌ Jangan melakukan pembayaran melalui link, nomor pribadi, atau pihak yang tidak jelas.
❌ Jangan mudah percaya pada pesan, telepon, atau chat yang mengaku dari petugas.
Mari bersama-sama kita cegah penipuan dan lindungi diri kita.
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang.
