EKSPOSE VIRTUAL RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM

news-img

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., pada hari Senin, 24 Januari 2022, pukul 08.00 Wib., mengikuti ekspose virtual yang dipimpin oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr,Muhammad Yusuf, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Djamaluddin, S.H., M.H. di Aula Kejari Subulussalam Lt.2 Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kec. Simpang, Kiri Kota Subulussalam.


Ekspose virtual tersebut membahas pelaksanaan restorative justice perkara an Subur bin Alm Jala kombih yang di sangka melanggar pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam terhadap perkara tindak pidana umum.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×