KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM TERIMA TAHAP II TERSANGKA S DALAM PERKARA PEMBUNUHAN

news-img

Selasa, 12 Oktober 2021. Sekitar pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima tahap II terhadap perkara Pembunuhan Bayi di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam atas nama inisial S di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Terdakwa atas nama inisial S melakukan Pembunuhan Bayi sebagai mana di atur dalam pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×