Penitipan Barang Bukti/Pinjam Pakai Barang Bukti

news-img

Subulussalam- Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil Nomor: 57/pen.B/2021/PN Skl tanggal 16 Juni 2021 dan surat perintah Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: Print-229/L.1.32/Eku.2/04/2021 tanggal 30 April 2021. Dalam Proses Pelayanan Pinjam pakai Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Subulussalam. Saudara Abdal Mengatakan Bahwa pelayanan untuk pengambilan barang bukti tersebut cukup mudah, saudara Abdal juga mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan pegawai Kejaksaan Negeri Subulussalam sangat memuaskan, dan barang bukti yang dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali seperti semula seperti saat di titipkan pertama kali.

Bapak Abdal pun mengapresiasi Pelayanan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam pengurusan administrasi dan serah terima barang bukti tersebut.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×