PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

news-img

Subulussalam (14/06/2024) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Idam Kholid Daulay, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam Danu Rachmanullah, S.H. melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.

Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. H yang melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berupa:
1. 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting, biji, Ganja dengan berat netto 31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram.

JPU juga menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. AHL dan APA yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berupa:

1. 1(satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram.
2. 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram.
3. 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram.
4. 3 (tiga) lembar kertas warna coklat.
5. 1 (Satu) unit Handphone Realme.
6. 1 (Satu) lembar celana panjang.
7. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×