TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

news-img

Subulussalam (22/05/2024) Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Lainatussara, S.H melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.

Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka inisial SM yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) 11 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti:
• 7 (Tujuh) Batang tanaman Narkotika jenis Ganja berukuran sedang;
• 31 (Tiga Puluh Satu) batang tanaman Narkotika jenis Ganja berukuran kecil;

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×