TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

news-img

Subulussalam (22/05/2024) Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Lainatussara, S.H melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.

Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka inisial DS yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang berisikan diduga narkotika jenis ganja terdir dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto, 0,86 (Nol koma delapan) gram.
- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 1000 dengan nomor seri CBD321608.
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150nCC warna hitam silver nomor polisi BL 3380TAF RM nomor rangka MH1KB116PK04 nomor mesin KCB1E1044203.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×