TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

news-img

Subulussalam (17/11/2023) Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Daulay, S.H. melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Perkara Narkotika, bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum.


Jaksa Penuntut Umum menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka a.n. N yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti:


• 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,60 gram;
• 1 unit mobil merek Toyota tipe Inova G;
• 1 buah kardus persegi;
• 1 buah ransel hitam;
• 1 buah pas bunga;
• 1 buah batu bata;
• 1 bungkus kotak rokok.


Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×