TAHAP II PERKARA NARKOTIKA
Monday, 20 Mar 2023 | Oleh: Deni
Subulussalam, (20/03/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Idam Kholid Daulay, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara Narkotika.
Tersangka berinisial AS, ID, dan IB yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan barang bukti:
• 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23.68 Gram;
• 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 25.59 Gram;
• 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27.83 Gram;
• 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 19.41 Gram;
• 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 33.45 Gram;
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.
