Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Subulussalam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Monday, 02 Dec 2024 | Oleh: Administrator
Subulussalam, 2 Desember 2024 - Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, S.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, S.H., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Subulussalam yang dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.
Rapat ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi, di mana hasil perhitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) direkapitulasi untuk tingkat kota. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2020, yang mengatur tahapan penyusunan dan penetapan hasil pemilu.
Dalam rapat ini hadir berbagai pihak terkait, antara lain:
1. Penjabat Walikota Subulussalam.
2. Kapolres Subulussalam yang diwakili oleh Kasat Intel.
3. Dandim 0118/Subulussalam.
4. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam.
5. Ketua KIP Kota Subulussalam beserta jajaran.
6. Sekretaris KIP Kota Subulussalam.
7. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam beserta jajaran.
8. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Subulussalam.
9. Para saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat pleno terbuka ini bertujuan untuk:
1. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara.
2. Menegaskan keabsahan hasil pemilihan sesuai dengan prinsip demokrasi.
3. Menyelesaikan potensi keberatan atau klarifikasi terkait hasil perhitungan suara.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui perwakilannya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri dalam mendukung proses pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Kota Subulussalam.
