Rapat Koordinasi PAKEM Kota Subulussalam Tahun 2025: Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Stabilitas Sosial dan Toleransi Keberagaman
Wednesday, 16 Jul 2025 | Oleh: Administrator
Subulussalam, 15 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Subulussalam Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Aula Desa Subulussalam Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur antaranya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Delfiandi, S.H. selaku pimpinan rapat, Camat Simpang Kiri, Kasat Intelijen Polres Subulussalam, perwakilan Pasi Intel Kodim 0118/Subulussalam, Ketua Kesbangpol Kota Subulussalam, Ketua Komisi A MPU Kota Subulussalam, perwakilan Kemenag, para Kepala Desa dan tokoh agama se-Kecamatan Simpang Kiri.
Dalam sambutannya, Camat Simpang Kiri menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kerukunan serta kestabilan sosial di tengah masyarakat yang beragam. Ia mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi PAKEM sebagai forum strategis dalam menguatkan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menyimpang. Camat juga mendorong peran aktif kepala desa dan tokoh agama dalam mendeteksi dini potensi gangguan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Delfiandi, S.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan bentuk konkret sinergi antara Kejaksaan, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat. "Forum ini menjadi sarana untuk membangun kesamaan persepsi dan rasa tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang, radikal, atau berpotensi memecah belah," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Delfiandi, S.H. juga menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan humanis dalam menjaga stabilitas sosial. Ia menggarisbawahi bahwa jaminan kebebasan berkeyakinan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam merawat kohesi sosial. Oleh karena itu, sinergi lintas lembaga dalam melakukan deteksi dini serta pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan menjadi hal yang sangat esensial.
Dalam sesi tanggapan, Ketua Komisi A MPU Kota Subulussalam menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan bahwa ajaran-ajaran yang berkembang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila. "MPU senantiasa terbuka untuk berdialog dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ajaran yang benar dan moderat," ujarnya.
Dalam sesi yang sama, Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk terus memantau dinamika sosial keagamaan secara inklusif dan objektif. Ia menyatakan bahwa peran Kesbangpol tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan terciptanya suasana kebangsaan yang harmonis. "Penguatan nilai-nilai toleransi, wawasan kebangsaan, serta edukasi publik terkait bahaya radikalisme dan penyimpangan kepercayaan perlu diperluas, terutama melalui pendekatan yang merangkul seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Intelijen Polres Subulussalam menyampaikan bahwa pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama. "Kehidupan yang damai merupakan fondasi utama pembangunan. Dalam konteks keberagaman di Kota Subulussalam, semua pihak harus mengedepankan toleransi, saling menghargai, dan menolak segala bentuk provokasi yang memecah belah," katanya.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini berjalan dinamis dan penuh interaksi. Para kepala desa dan tokoh agama aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis terkait pengawasan aliran kepercayaan di masyarakat.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf d;
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-004/A/JA/03/2005 tentang Tim Koordinasi PAKEM.
Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar koordinasi lintas sektoral melalui Tim PAKEM dapat terus diperkuat secara intensif dan sistematis. Validasi data aliran kepercayaan, pelaporan berkala, serta pendekatan persuasif dan partisipatif yang melibatkan tokoh masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi konflik dan menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
