Pelaksanaan Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana

news-img

Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Lainatussara, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Subulussalam dalam perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku.

Tersangka, berinisial BS, diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 486 KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi:
1. Satu buah BPKB atas nama Amiruddin S.Pd.I dengan nomor polisi BL 4911 IG, merek Honda, tipe D1B02N26L2 A/T, tahun 2019, warna putih, nomor rangka MH1JFZ137KK090247, dan nomor mesin JFZ1E3089106.
2. Satu buah jaket parasut jenis hoodie warna biru dongker, merek BREY, ukuran L, dengan logo kepala semut pada bagian dada kiri.
3. Sepasang sandal jepit warna hitam, merek SAVILO.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan pemeriksaan Tahap II, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Pratama Adhyaksa Subulussalam untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×