KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM HENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN

news-img

Subulussalam, Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator telah melakukan penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan an. Tersangka SUBUR BIN ALM. JALA KOMBIH dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP dengan Nomor :Kep - 5 /L.1.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.


Pelaksanaan penghentian Penuntutan atau yang dikenal dengan istilah Restorative Justice tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay, S.H. dan Abdi Fikri, S.H., M.H. selaku fasilitator yang juga turut dihadiri oleh Penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.


Perkara yang dilakukan penghentian Penuntutan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya, dimana pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga.


Sebelum dikeluarkanya SKP2, Pada Hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 telah terjadi kesepakatan damai antara Pihak Tersangka dan Korban, dengan adanya kesepakatan damai tersebut Jaksa Fasilitator melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan dan kemudian pada Hari Senin Tanggal 24 Januari 2022 dilakukan Ekpsos Perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Agung RI dan kemudian dari Hasil Ekspose tersebut JAM PIDUM menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap Pekara an. Tersangka SUBUR BIN ALM. JALA KOMBIH.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×