Kejaksaan Negeri Subulussalam Laksanakan Kegiatan “Jaga Desa” di Desa Subulussalam Timur dan Desa Penanggalan

news-img

Subulussalam, 19 Mei 2025 - Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan kegiatan Jaga Desa sebagai upaya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di dua desa, yaitu Desa Subulussalam Timur dan Desa Penanggalan, pada Senin, 19 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, S.H., memimpin langsung kegiatan ini bersama dengan Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, S.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., beserta tim. Kunjungan ini disambut oleh kepala desa dan perangkat desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kejaksaan memberikan pendampingan hukum serta menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Realtime Monitoring Village. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam memantau pelaksanaan dan penggunaan dana desa secara real-time, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran.

"Kegiatan Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat desa. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan prinsip transparansi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam keterangannya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi langsung antara aparat penegak hukum dan aparatur desa dalam menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di lapangan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan administrasi desa.

Kejaksaan Negeri Subulussalam akan terus melaksanakan kegiatan Jaga Desa secara berkelanjutan sebagai bentuk pencegahan dini dan edukasi hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola desa yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×