Kejaksaan Negeri Subulussalam Gelar Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas Rencana Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP)

news-img

Subulussalam, 4 Februari 2025 - Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan Ekspose Permohonan Pendapat/Pandangan Hukum (Legal Opinion) terhadap rencana pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Pasar Modern Blok C, Kota Subulussalam. Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas terkait lainnya.

Ekspose ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pendirian MPP agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Subulussalam, sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, memberikan pandangan serta analisis yuridis guna memastikan bahwa rencana pembangunan MPP dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan ini, berbagai aspek hukum terkait perizinan, penggunaan aset daerah, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional dan daerah menjadi perhatian utama. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkan proyek pembangunan MPP dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Subulussalam.

Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan, perizinan, serta layanan publik lainnya dalam satu lokasi yang nyaman dan terintegrasi.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan pendampingan hukum agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×