JAKSA TELITI PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI POLRES SUBULUSSALAM DALAM PERKARA BEGAL DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

news-img

Pada hari Rabu 19 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara begal dengan menggunakan senjata tajam, para tersangka dan barang bukti dimaksud antara lain :


• Tersangka IS (31 Tahun) yang disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e,2e KUHPidana Tentang Pencurian dengan kekerasan;

• Tersangka H (40 Tahun) yang disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e,2e KUHPidana Tentang Pencurian dengan kekerasan;

Dengan barang bukti, berupa:

• 1 (satu) Bilah parang ukuran ‡40 Cm dengan gagang kayu;

• 1 (satu) Buah celana pendek berwarna hitamn orange;

• 1 (satu) Buah baju kaos lengan panjang dengan topi benvarna coklat pudar;

• 1(sat) Buah ATM Bank Aceh No Seri : 6273 7005 7208 7528;

• 1 (satu) Buah ATM Bank BSI No Seri : 6034 9490 0683 6527;

• 1(satu) Unit sepeda motor Merk HONDA VARIO Matic, Nomor Polisi : BL 3994 TAB,Tahun 2021 warna Putih Merah. Nomor Rangka MH1KF4123MK197040 dan Nomor Mesin : KF41E-2201149;
• 1 (satu) Lembar STNK (sural tanda nomor kendaraan) sepeda motor Merk HONDA VARIO Matic, Nomor Polisi : BL 3994 TAB. Tahun 2021, warna Putin Merah, Nomor Rangka : MH1 KF-A123M/K197040 dan Nmor Mesin : KF41E-22011494;

• 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Matic, Nomor Polisi : BL 3994 TAB, Tahun 2021, wama Putin Merah, Nomor Rangka MH1KF4123MK197040 dan Nomor Mesin : KF41E-2201149;

• 1 (satu) Bilah pisau belati ukuran +18 Cm dengan gagang kayu serta bersarung kayu;

• 1 (satu) Buah celana pendek berwara putih;

• 1 (satu) Buah baju kaos lengan pendek berwarna loreng;

• 1 (satu) Buah baju kaos lengan pendek berwara putih;

• 1 (satu) Buah tas ransel berwarna biru merk VIRTAGO;

• 1(satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Jenis Honda Beat;

• 1 (satu) Buah buku catatan.


Tersangka IS (31 Tahun) dan H (48 Tahun) melakukan pembegalan dengan menggunakan senjata tajam pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 19.15 WIB, korban dari arah Desa Tanah Tumbuh menuju ke arah pulang ke kota subulussalam dalam perjalanan korban berhenti untuk menyeberangi sungai di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulusalam, sebelum habis melewati sungai tersangka IS (31 Tahun) dan H (48 Tahun) tiba-tiba muncul dari semak-semak sebelah kanan dengan membawa pisau dan langsung menarik korban hingga jatuh kemudian mendorong sepeda motor korban hingga jatuh. Sebelum tersangka mengambil tas ransel berwarna biru milik korban, korban di tenggelamkan ke aliran air sungai dan tersangka menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tas korban hingga putus.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×