JAKSA TELITI PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI POLRES SUBULUSSALAM DALAM KASUS NARKOTIKA DAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
Thursday, 13 Jan 2022 | Oleh: Deni
Pada hari Kamis 13 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam dalam Kasus Narkotika dan Pencabulan terhadap Anak di bawah umur, para tersangka dan barang bukti dimaksud antara lain :
• Tersangka APB (40 Tahun) yang disangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 2.99 (dua koma sembilan sembilan) gram, dan 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam No IMEl 1: 353123115243662, No IMEl: 2 353123115343660,
• Tersangka MB (39 Tahun) yang disangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu berat brutto 0.05 gram;
• Tersangka B (25 Tahun) disangka melanggar pasal 46 Jo pasal 47 dari Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju terusan anak perempuan warna biru dongker dengan 3 buah pita Bunga warna merah, biru muda dan putih di sisi dada sebelah kanan dan 1 (satu) buah celana dalam anak perempuan warna hijau daun motif kartun kuda poni;
• Tersangka GT (39 Tahun) disangka telah melanggar pasal 47, pasal 49 dan 50 dari Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dengan gagangnya terbuat dari kayu sepanjang kurang lebih 30 cm, 1 (satu) buah baju warna biru hitam dengan motif bulat-bulat ditengahnya, 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu terdapat bekas bercak darah, 1 (satu) buah bra anak-anak bewarna putih dengan motif buah strawberry disekitarnya dan 1 (satu) buah celana pendek bewarna hitam dan abu-abu dengan motif bertuliskan hurley.
Tersangka MB (39 Tahun) pelaku tindak pidana narkotika ditangkap di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sedangkan tersangka APB (40 Tahun) pelaku tindak pidana narkotika ditangkap di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Tersangka B (25 Tahun) melakukan pencabulan terhadap anak dengan umur 4 (empat) Tahun di Dusun Lae Soraya Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, dan tersangka GT (39 Tahun) melakukan pencabulan terhadap anak dengan umur 14 (empat belas) Tahun di Desa Pulau Kedep Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
