EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI PENYELEWENGAN DANA DESA KAMPONG KUTA TENGAH KECAMATAN PENANGGALAN KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019 DAN 2020

news-img

Subulussalam. (14/03/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana korupsi Penyelewengan Dana Desa Kampong Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Ke Rutan Kelas II B Singkil di Aceh Singkil.

Eksekusi putusan pengadilan tersebut dilaksanakan terhadap Terpidana Korupsi a/n T yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus TPK/2022/ PN Bna tanggal 02 Maret 2023.

Terpidana divonis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 298.820.669,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa pada rekening penitipan kejaksaan dengan nomor rekening : 71733368823 pada tanggal 31 Januari 2023 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sehingga uang pengganti yang dibebankan terdakwa menjadi Rp. 0,- (Nihil).

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×